Banyak orang yang berminat menjadi CPNS. Seperti seleksi CPNS pada tahun-tahun sebelumnya penyelenggaraannya tidak sepi peminat malah membludak. Hal yang sama mungkin saja terjadi pada tahun 2014 ini. Meskipun penyelenggaraan seleksi CPNS 2014 belum resmi diumumkan kapan akan diselenggarakan. Namun, desas-desus waktu penyelenggaraanya sudah beredar. Ada yang mengatakan akan diselenggarakan sebelum berlangsungnya Pemilu 2014 ataupun sesudah pemilu. Ada juga yang menyebutkan pada bulan Juli atau Agustus tahun ini.
Tetapi, meskipun waktunya belum jelas namun kuota penerimaanya sudah disampaikan sendiri oleh Menpan Azwar Abubakar. Hal itu disampaikan dalam Raker Pansus Guru DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat, pada hari Rabu, 19 Pebruari 2014.
Menpan menyampaikan bahwa tahun ini pihaknya mengusulkan formasi pegawai sebanyak 100 ribu, yang terdiri dari 60 ribu PNS dan 40 ribu PPPK. “Untuk PPPK, sepuluh ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga penyuluh. Di sini masih ada peluang bagi guru honorer kategori 2 untuk ikut seleksi,” tambahnya.
PPPK merupakan singkatan dari Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, seperti diatur dalam UU ASN PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK diangkat dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan diikat dengan perjanjian kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang. Namun PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi PNS.
Adanya PPPK ini terkait dengan pelarangan penerimaan tenaga honorer yang dimulai sejak tahun 2005. Sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
0 komentar:
Post a Comment