Pages

Saturday, May 24, 2014

Mekanisme Pembelian Buku Kurikulum 2013

Implementasi kurikulum 2013 pakan dilakukan secara masif pada tahun ajaran 2014/2015. Beberapa persiapan telah dilakukan pemerintah diantaranya pengadaan buku teks pelajaran untuk kurikulum 2013. Menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tentang implementasi pelaksanaan kurikulum 2013 yang sampai saat ini telah selesai dilaksanakan proses pelelangan untuk pemilihan calon penerbit buku kurikulum 2013 dan sebagai tindaklanjutnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2014.

Selain hal tersebut, untuk mendukung mekanisme pembelian buku kurikulum 2013 juga telah diterbikan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 melalui e-Purchasing dan sebagai penegasan terhadap mekanisme pembelian buku pada jenjang sekolah menengah maka telah diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah Nomor 2744/D/PR/2014, tanggal 9 Mei 2014.

Dengan diluncurkannya surat peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2014, Surat Edaran Himbauan Pembelian Buku Kurikulum 2013 untuk SMA/SMK Dirjen Pendidikan Menengah dan Peraturan Kepala LKPP maka kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Se-Indonesia untuk segera melakukan pemesanan buku tersebut paling lambat tanggal 28 Mei 2014, sehingga sekolah diharapkan sudah bisa melakukan pembelian buku kurikulum 2013 untuk semester I tahun ajaran 2014/2015 agar buku tersebut dapat digunakan tepat waktu pada awal tahun 2014/2015 oleh siswa.

Sedangkan alur pembelian buku pembelian buku Kurikulum 2013 dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam buku Kurikulum 2013 dijelaskan sebagai terlampir. Surat (formulir) pemesanan, daftar Judul buku, harga dan penyedia buku dapat diakses melalui laman: http://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-buku.

Perbaikan Data Tunjangan Profesi Pendidik Ditunggu Hingga 31 Mei 2014

Bagi guru yang sampai saat ini belum mendapatkan SK tunjangan profesi pendidik masih diberikan kesempatan menginput data secara daring (online) hingga 31 Mei 2014. Belum turunnya tunjangan tersebut disebabkan berbagai hal di antaranya karena data yang belum lengkap atau perlu perbaikan data. 

Untuk itu, para guru diminta untuk segera memperbaiki dan melengkapi data tersebut. Untuk melengkapinya para guru dapat mengakses melalui salah satu laman berikut ini:  
http://223.27.144.195:8089.

Untuk dapat mengaksesnya para guru tinggal memasukkan user id dan password untuk dapat menampilkan data individu guru berdasarkan DAPODIK (data pokok pendidikan). Setelah sekolah mengirimkan data online melalui aplikasi DAPODIK ke server pusat, maka guru dapat melihat status kebenaran data di Layanan INFO PTK yang berbasis website. Guru kemudian dapat mengirimkan kembali hasil koreksi jika terdapat kesalahan. Hal ini hanya bisa dilakukan sebelum penerbitan SK tunjangan.

Selain melengkapi data, guru juga harus memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pendidikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No.74/2008 tentang Guru meliputi guru mengajar sesuai sertifikat pendidik, melaksanakan beban mengajar minimal 24 jam/minggu, sebagai guru tetap di departemen, mengajar pada satuan pendidikan sesuai rasio minimal, usia maksimal 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.

Friday, May 23, 2014

Kisi-Kisi UKG 2014

Thursday, May 22, 2014

Pengumuman "Sayembara" Buku Kurikulum 2013

Pengumuman Penilaian Buku Kurikulum 2013
Dalam rangka memenuhi kebutuhan buku teks pelajaran Badan Standar nasional Pendidikan (BSN)P bekerja sama dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan penilaian buku teks pelajaran. Buku teks pelajaran yang dimaksud mencakup kelompok mata pelajaran peminantan

Peminatan Matematika dan Ilmu-ilmu Alam 
Buku guru dan buku siswa kelas XI dan XII
Matematika
Biologi
Fisika
Kimia

Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial
Buku guru dan buku siswa kelas XI dan XII
Geografi 
Sejarah 
Sosiologi 
Ekonomi

Peminatan Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya
Buku guru dan buku siswa kelas XI dan XII
Bahasa dan Sastra Indonesia
Bahasa dan Sastra Inggris
Bahasa dan Sastra Asing Lainya (Arab, Jerman, Perancis, Jepang, dan Mandarin)
Bahasa dan Sastra Korea (kelas X,  XI dan XII)
Antropologi

Penilaian buku teks pelajaran ini terbuka bagi penerbit. Penerbit yang berminat dapat mendaftarkan bukunya ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan selaku sekretariat Penyelenggara Penilaian Buku Teks Pelajaran
Hari/Tanggal : 1. Senin s.d Rabu, 16 s.d 18 Juni 2014 (untuk Kelas XI)
                        2. Senin s.d Rabu, 25 s.d 27 Agustus 2014 (untuk Kelas XII)
Waktu            : 09.00 s.d 16.00 WIB
Tempat       : Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Gunung Sahari No. 4, Jakarta Pusat.

Persyaratan
1 . Penerbit yang mendaftarkan menyerahkan salinan (fotokopi) berkas:
  • Surat Izin Usaha Bidang Penerbitan Buku yang diterbitkan intansi yang berwenang
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Akta Pendirian Perusahaan
2. Penerbit menunjukan berkas asli atau salinan yang dilegalsir notaris pada saat pendaftaran
3. Penerbit enyerahkan Surat Pernyataan Penulis atau Ahli Waris Penulis bila penulis telah meninggal. Surat berisi pernyataa mengenai keaslian tulisan dan pernyataan tidak berkeberatan bukunya diajukan dalam proses penilaian. Surat ditandatangani di atas materai oleh penulis atau ahli warisnya yang namanya tercantum di dalam buku teks pelajaran.
4. Penerbit menyerahkan Surat Pernyataan Kesanggupan menerbitkan buku teks pelajaran dalam bentuk edisi revisi apabila dinyatakan layak oleh Menteri (ditandatangani di atas materai oleh Direktur Perusahaan)

Ketentuan
1. Buku disusun dengan berpedoman pada Instrumen Buku Teks Pelajaran yang ditetapkan BNSP dan mengacu pada Standar Isi yang berlaku
Buku teks yang diserahkan berupa buku jadi atau naskah siap cetak (dummy) yaitu sebanyak enam (6) eksemplar setiap jilidnya (4 eksemplar dengan kulit buku tan identitas penulis dan penerbit, 2 eksemplar dengan kulit buku beridentitas lengkap)
2. Khusus untuk buku teks pelajaran Bahasa Asing, wajib dilengkapi CD audio untuk mendengarkan
3. Buku teks pelajaran disusun minimal oleh dua orang penulis yang salah satunya dosen/ahli studi terkait
4. Penerbit hanya dapat mengajukan satu seri buku teks pelajaran (Buku Siswa dan Buku Guru)
5. Buku teks disusun berdasarkan tingkat (satu jilid untu satu tingkat kelas)
6. Buku teks  yang diajukan agar dilampiri daftar rujukan halaman yang berisi uraian KD per mata pelajaran yang ditulis, dalam lembar tersendiri dan terpisah dari buku
7. Jumlah halaman buku setiap jilid
SMA/MA minimal 200 halaman, maksimal 300 halaman untuk buku siswa
SMA/MA minimal 150 halaman, maksimal 200 halaman untuk buku guru

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan buku teks yaitu Standar isi dapat diakses di www.bsnp-indonesia.org. Naskah siap cetak harus sdah mencerminkan fisik buku pada saat diproduksi masal. Penilaian dilakukan dengan suatu mekanisme yang ditetapkan BSNP dan mengacu pada Instrumen Penilaian Buku Teks Pelajaran yang bisa diakses melalui situs www.bsnp-indonesia.org. Keputusan Hasil Penilaian tidak dikembalikan dan buku teks tidak dikembalikan (baik yang lulus maupun tidak lulus)

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Penyelenggara Buku Teks Pelajaran di: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Telepon (021)3453440, 34834862 (Pes. 260-263), Faksimili" (021)3806229-3813645-3453440-3458151, e-mail: puskurbuk@gmail.com
 

Saturday, May 17, 2014

Pengumuman Kelulusan UN SMA/SMK 20 Mei 2014

 Pengumuman Kelulusan UN SMA/SMK 20 Mei 2014
Tegang dan gelisah mungkin itu yang dirasakan sebagian siswa SMA/SMK yang telah mengikuti Ujian Nasional 14 sampi dengan 16 Juni 2014 beberapa waktu yang lalu. Penantian itu akan terjawab beberapa hari lagi.

Pasalnya, sesuai dengan peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0022/P/BSNP/XI/2013 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional SMP/MTs, SMP-LB, SMA/MA, SMA-LB, SMK/MA-Kejuruan, Serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2013/2014, Pengumuman Ujian Nasional (UN) untuk tingkat SMA/MA, SMA-LB, SMK/MA-Kejuruan, Serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2013/2014 bahwa penguman kelulusan UN tahun 2014 akan dilaksanakan pada 20 Mei 2014.

Hal ini juga dipertegas dengan pengumuman yang tertera pada website Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Bahwa, pengumuman kelulusan UN 2014 tetap dilaksanakan sesuai POS UN 2014 dan tidak ada perubahan jadwal, baik dimajukan maupun dimundurkan.

Artikel Terbaru