Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah sistem pendataan skala nasional yang mulai tahun 2013 lalu digunakan Kemdikbud sebagai rujukan dalam pengelolaan tunjangan profesi guru. Hal tersebut mengingat berbagai masalah yang muncul berkenaan dengan penyaluran tunjangan sejak pemberian tunjangan tersebut diberlakukan pada 2010 lalu. Salah satunya data guru yang tidak valid. Guna mendapatkan data yang valid pengelolaan tunjangan profesi terutama guru SD dan SMP tidak lagi berdasarkan data yang disiapkan pemda, melainkan Dapodik. Adapun data yang dimasukkan berkaitan dengan satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan siswa. Sehingga Dapodik menjadi satu-satunya alat untuk menentukan seorang guru apakah berhak mendapatkan tunjangan profesi atau tidak. Komponen yang terdapat dalam Dapodik antara lain, identitas guru, NIP, NRG, NUPTK, tanggal pengeluaran sertifikat, mata pelajaran yang diampu, dan lokasi mengajar. Dengan Dapodik data yang didapat diharapkan valid
Pada tahun ini Dapodik menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru. Hal ini berbeda dari tahun 2013 lalu yang baru digunakan sebagai rujukan dalam pemberian tunjangan profesi guru. Sehingga, bagi Sekolah yang ingin mendapatkan anggaran untuk ketiga program itu harus mengisi lengkap data pada Dapodik. Berbeda dengan tahun lalu yang berdasarkan pengajuan dari sekolah
Pada tahun ini Dapodik menjadi acuan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyaluran dana untuk berbagai kebijakan, mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan tunjangan profesi guru. Hal ini berbeda dari tahun 2013 lalu yang baru digunakan sebagai rujukan dalam pemberian tunjangan profesi guru. Sehingga, bagi Sekolah yang ingin mendapatkan anggaran untuk ketiga program itu harus mengisi lengkap data pada Dapodik. Berbeda dengan tahun lalu yang berdasarkan pengajuan dari sekolah
0 komentar:
Post a Comment