Dalam rangka memenuhi kebutuhan buku teks pelajaran Badan Standar nasional Pendidikan (BSN)P bekerja sama dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan penilaian buku teks pelajaran. Buku teks pelajaran yang dimaksud mencakup kelompok mata pelajaran peminantan
Peminatan Matematika dan Ilmu-ilmu Alam
Buku guru dan buku siswa kelas XI dan XII
Matematika
Biologi
Fisika
Kimia
Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial
Buku guru dan buku siswa kelas XI dan XII
Geografi
Sejarah
Sosiologi
Ekonomi
Peminatan Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya
Buku guru dan buku siswa kelas XI dan XII
Bahasa dan Sastra Indonesia
Bahasa dan Sastra Inggris
Bahasa dan Sastra Asing Lainya (Arab, Jerman, Perancis, Jepang, dan Mandarin)
Bahasa dan Sastra Korea (kelas X, XI dan XII)
Antropologi
Penilaian buku teks pelajaran ini terbuka bagi penerbit. Penerbit yang berminat dapat mendaftarkan bukunya ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan selaku sekretariat Penyelenggara Penilaian Buku Teks Pelajaran
Hari/Tanggal : 1. Senin s.d Rabu, 16 s.d 18 Juni 2014 (untuk Kelas XI)
2. Senin s.d Rabu, 25 s.d 27 Agustus 2014 (untuk Kelas XII)
Waktu : 09.00 s.d 16.00 WIB
Tempat : Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Gunung Sahari No. 4, Jakarta Pusat.
Persyaratan
1 . Penerbit yang mendaftarkan menyerahkan salinan (fotokopi) berkas:
- Surat Izin Usaha Bidang Penerbitan Buku yang diterbitkan intansi yang berwenang
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Akta Pendirian Perusahaan
2. Penerbit menunjukan berkas asli atau salinan yang dilegalsir notaris pada saat pendaftaran
3. Penerbit enyerahkan Surat Pernyataan Penulis atau Ahli Waris Penulis bila penulis telah meninggal. Surat berisi pernyataa mengenai keaslian tulisan dan pernyataan tidak berkeberatan bukunya diajukan dalam proses penilaian. Surat ditandatangani di atas materai oleh penulis atau ahli warisnya yang namanya tercantum di dalam buku teks pelajaran.
4. Penerbit menyerahkan Surat Pernyataan Kesanggupan menerbitkan buku teks pelajaran dalam bentuk edisi revisi apabila dinyatakan layak oleh Menteri (ditandatangani di atas materai oleh Direktur Perusahaan)
Ketentuan
1. Buku disusun dengan berpedoman pada Instrumen Buku Teks Pelajaran yang ditetapkan BNSP dan mengacu pada Standar Isi yang berlaku
Buku teks yang diserahkan berupa buku jadi atau naskah siap cetak (dummy) yaitu sebanyak enam (6) eksemplar setiap jilidnya (4 eksemplar dengan kulit buku tan identitas penulis dan penerbit, 2 eksemplar dengan kulit buku beridentitas lengkap)
2. Khusus untuk buku teks pelajaran Bahasa Asing, wajib dilengkapi CD audio untuk mendengarkan
3. Buku teks pelajaran disusun minimal oleh dua orang penulis yang salah satunya dosen/ahli studi terkait
4. Penerbit hanya dapat mengajukan satu seri buku teks pelajaran (Buku Siswa dan Buku Guru)
5. Buku teks disusun berdasarkan tingkat (satu jilid untu satu tingkat kelas)
6. Buku teks yang diajukan agar dilampiri daftar rujukan halaman yang berisi uraian KD per mata pelajaran yang ditulis, dalam lembar tersendiri dan terpisah dari buku
7. Jumlah halaman buku setiap jilid
SMA/MA minimal 200 halaman, maksimal 300 halaman untuk buku siswa
SMA/MA minimal 150 halaman, maksimal 200 halaman untuk buku guru
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan buku teks yaitu Standar isi dapat diakses di www.bsnp-indonesia.org. Naskah siap cetak harus sdah mencerminkan fisik buku pada saat diproduksi masal. Penilaian dilakukan dengan suatu mekanisme yang ditetapkan BSNP dan mengacu pada Instrumen Penilaian Buku Teks Pelajaran yang bisa diakses melalui situs www.bsnp-indonesia.org. Keputusan Hasil Penilaian tidak dikembalikan dan buku teks tidak dikembalikan (baik yang lulus maupun tidak lulus)
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Penyelenggara Buku Teks Pelajaran di: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Telepon (021)3453440, 34834862 (Pes. 260-263), Faksimili" (021)3806229-3813645-3453440-3458151, e-mail: puskurbuk@gmail.com
0 komentar:
Post a Comment