Pages

Thursday, May 1, 2014

Dosen Dan Guru Non PNS Dapat Mengikuti Rekrutmen PPPK

Seperti yang sudah banyak diberitakan dibeberapa media bahwa tes CPNS tahun 2014 akan dilaksanakan sekitar bulan juni atau juli 2014. Sejumlah daerah sudah mulai memasukkan usulan formasi kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk rekrutmen tahun 2014. Diharapkan hingga akhir April ini, seluruh daerah sudah menyampaikan usulan, yang akan dilanjutkan dengan analisis data dan pembagian jatah untuk masing-masing instansi pusat dan daerah

Jika tahapan analisis data dan pembagian kuota jatah kursi sudah ditentukan, lanjutnya, maka akan disusul dengan pendaftaran peserta tes. Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto sebelumnya mengatakan, tes CPNS 2014 akan digelar sekitar Juli 2014. Dari 100 ribu kursi, 60 ribu untuk CPNS dan 40 ribu PPPK.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar sepakat untuk meningkatkan kualitas guru melalui reformasi rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Keduanya juga sepakat, masalah guru honorer kategori 2 segera dituntaskan.

Demikian antara lain terungkap dalam rapat koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
 
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian itu, Azwar Abubakar minta agar guru menjadi target pokok dalam kebijakan Kemendikbud. Guru yang merupakan bagian terbesar dari aparatur sipil negara, harus memenuhi target kualifikasi. Azwar mengungkapkan, dengan diundangkannya Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, guru tidak selalu harus diisi oleh PNS, tetapi bisa juga dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menanggapi hal itu, M. Nuh mengapresiasi kebijakan dalam Undang-Undang ASN  yang melahirkan PPPK, yang diharapkan dapat mengisi kekosongan jabatan yang tidak dapat diisi oleh PNS. Undang-Undang ASN memungkinkan masyarakat sipil yang memiliki kompetensi secara profesional, dan memenuhi kualifikasi yang diminta untuk mengikuti rekrutmen pengisian jabatan PPPK. Termasuk dosen dan guru non PNS dapat mengikuti rekrutmen terbuka tersebut,

0 komentar:

Post a Comment

Artikel Terbaru