Pages

Thursday, January 30, 2014

Download Kisi-Kisi Ujian Sekolah (US) Madrasah / Sekolah Dasar 2014

Pada tahun-tahun sebelumnya, ujian akhir untuk jenjang skolah dasar terdiridari Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US). Namun pada tahun 2014 ini, UN untuk jenjang SD ditiadakan. Ujian akhir untuk SD hanya terdiri dari Ujian Sekolah atau disebut juga Ujian Madrasah.
Pelaksanaan Ujian Sekolah telah ditetapkan  pada 19-21 Mei 2014. Mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam untuk SD / Madrasah serta SDLB. Sedangkan untuk Penyelengaraan Program Paket A/ ULA terdiri dari empat mata pelajaran yakni Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Meski pelaksanaan Ujian Sekolah diserahkan kepada daerah tetapi pemerintah melalui Kemdikbud yang menentukan kisi-kisi soal ujian. Kisi-kisi ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Balitbang Kemdikbud Nomor 003/H/HK/2014 Tentang Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013/2014.
Untuk kisi-kisinya sendiri dapat diunduh di sini.

Monday, January 27, 2014

Program Beasiswa Unggulan Luar Negeri Kemdikbud 2014

Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud periode tahun 2014 sudah dibuka hingga 31 Desember 2014. Salah satu programnya adalah Beasiswa Unggulan Luar Negeri. Beasiswa Unggulan Luar Negeri digunakan untuk melanjutkan jenjang pendidikan ke perguruan tinggi dan bergelar. Beasiswa ini tidak bisa digunakan untuk memberikan bantuan biaya ke luar negeri tanpa gelar, kecuali program transfer kredit kerjasama dengan DIKTI kemdikbud. Adapun jenisnya adalah sebagai berikut:

Jenjang pendidikan S1/Bachelor meliputi :

Diterima di perguruan tinggi, dibuktikan dengan surat tanda lulus penerimaan;
Nilai Ujian Nasional minimal rata-rata 7,5 (bila diperlukan);
Usia saat melamar maksimal 21 tahun
Memiliki sertifikat kejuaraan minimal tingkat kabupaten/kota untuk maksimal 5 tahun terakhir;
Memiliki kemampuan bahasa asing dan/atau bahasa Inggris setara dengan nilai TOEFL 500;
Ijasah dan transkip nilai SLTA atau yang sederajat;
Memiliki proposal tentang rencana studi, alasan mengambil prodi yang dipilih, rencana tugas akhir dan rincian kebutuhan biaya hingga studi berakhir (maksimal 8 semester);
Memiliki Kartu Keluarga dan Paspor; dan/atau
Memiliki buku rekening/tabungan;
Mendapatkan rekomendasi dari dosen, pejabat, tokoh dan lain-lain yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi pada waktunya dan layak mendapatkan beasiswa; dan/atau
Membuat surat permohonan Beasiswa Unggulan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Setjen Kemdikbud di Senayan Jakarta.

Jenjang pendidikan S2 meliputi :

Diterima di perguruan tinggi, dibuktikan dengan surat tanda lulus penerimaan;
Usia saat melamar maksimal 32 tahun;
Memiliki sertifikat kejuaraan minimal tingkat kabupaten/kota untuk maksimal 5 tahun terakhir;
Memiliki kemampuan bahasa asing dan/atau bahasa Inggris setara dengan nilai TOEFL 500;
Ijasah dan transkip nilai S1 atau yang sederajat IPK 3.00 dalam skala 4.00 (melampirkan transkrip nilai);
Memiliki proposal tentang rencana studi, alasan mengambil prodi yang dipilih, rencana tesis dan rincian kebutuhan biaya hingga studi berakhir (maksimal 4 semester);
Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Kartu Keluarga, dan/atau Paspor;
Memiliki buku rekening/tabungan perbankan di Indonesia;
Mendapatkan rekomendasi dari dosen, pejabat, dan tokoh yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi pada waktunya dan layak mendapatkan beasiswa; dan/atau
Membuat surat permohonan Beasiswa Unggulan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Setjen, Kemdikbud di Senayan Jakarta.

Jenjang pendidikan S3 :

Diterima di perguruan tinggi, dibuktikan dengan surat tanda lulus penerimaan;
Usia saat melamar maksimal 40 tahun
Memiliki sertifikat kejuaraan minimal tingkat kabupaten/kota untuk maksimal 5 tahun terakhir;
Memiliki kemampuan bahasa asing dan/atau bahasa Inggris setara dengan nilai TOEFL 525;
Ijasah dan transkip nilai S1 atau yang sederajat dan S2 dengan IPK 3.40 dari skala 4.00;
Pelamar Berstatus Mahasiswa tidak lebih dari semester 2 pada saat mendaftar, dengan nilai Indeks Prestasi (IP) semester 1 minimal 3.40 dari skala 4.00;
Memiliki proposal tentang rencana studi, alasan mengambil prodi yang dipilih, rencana disertasi dan rincian kebutuhan biaya hingga studi berakhir (maksimal 6 semester);
Memiliki Kartu Keluarga dan Paspor;
Memiliki buku rekening/tabungan;
Mendapatkan rekomendasi dari dosen, pejabat, dan tokoh yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi pada waktunya dan layak mendapatkan beasiswa; dan/atau
Membuat surat permohonan Beasiswa Unggulan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud di Senayan Jakarta.

Catatan :
Skema pembayaran Beasiswa Unggulan Luar Negeri dapat dilakukan dengan 2 (dua) cari yaitu dari DIPA Beasiswa Unggulan di BPKLN Setjen kemdikbud atau melalui DIPA di masing-masing ATDIKBUD di beberapa negara. Untuk mekanisme pembayaran beasiswa dari ATDIKBUD persyatannya harus ada Surat Lulus penerima Beasiswa Unggulan dari BPKLN Kemdikbud dan diikuti diterbitkannya Letter Guarantee dari ATDIKBUD.
Karena penyediaan Beasiswa Unggulan juga dialokasikan di DIPA Atdikbud di luar negeri, maka para Atdikbud juga bisa mengusulkan calon penerima Beasiswa Unggulan dengan ketentuan (persyaratan) yang berlaku pada Beasiswa Unggulan Luar Negeri. Adapun prioritas usulan diutamakan untuk jenjang S2 dan S3. Semua mahasiswa yang di usulkan para Atdikbud wajib memiliki Surat Rekomendasi dari para Atdikbud

Jika anda berminat silahkan mendaftarkan diri secara online pada alamat berikut http://buonline.beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id/

Thursday, January 23, 2014

Soal UN 2014 "Prediktif dan Evaluatif"

Seperti yang kita ketahui Ujian Nasional (UN) tinggal beberapa bulan lagi. Namun ada yang berbeda dengan penyelenggaraan UN tahun pelajaran 2013/2014. Yaitu, terletak pada kualitas soal UN. Soal UN tahun pelajaran 2013/2014 kualitasnya akan ditingkatkan menjadi bersifat evaluatif dan prediktif. Hal ini berlaku untuk jenjang menengah atas. Tetapi, meskipun kualitas soal ditingkatkan materi pembuatan soal bersumber dari kisi-kisi soal yang sama.

Peningkatan kualitas soal ini, terkait dengan diintegrasikanya penggunaan UN sebagai syarat masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) yang akan secara maksimal dibrlakukan di tahun 2014. Seperti yang ditegaskan oleh
Mendikbud M. Nuh, meskipun terjadi peningkatan kualitas soal, tidak akan ada perbedaan mencolok terhadap jumlah soal evaluatif dan prediktif, karena akan ditentukan berdasarkan persentase tingkat kesukaran soal UN tersebut.

Soal bersifat Evaluatif dan Prediktif

Mungkin banyak dari kita yang masih awam mengenai jenis soal yang bersifat evaluatif dan prediktif. Suatu soal dikatakan bersifat evaluatif jika menanyakan seputar materi pelajaran yang sudah dipelajari para peserta didik, selama duduk di bangku sekolah menengah atas. Sedangkan soal prediktif adalah soal yang memprediksi kemampuan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.

Penggunaan UN untuk SNMPTN

Sebagai informasi, penggunaan UN untuk SNMPTN di tahun 2014 merupakan gabungan nilai rapor yang sudah diberi bobot. Nantinya, nilai UN murni digunakan sebagai dasar seleksi SNMPTN. Adapun, bobot nilai ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi. Sedangkan, penggunaan UN untuk SNMPTN tahun lalu baru berupa syarat untuk diterima melalui SNMPTN.

Sunday, January 19, 2014

Kuota CPNS 2014 Ditambah

Kali ini ada kabar menggembirakan bagi anda yang ingin mengikuti seleksi CPNS. Kabar ini datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar yang menginstruksikan supaya kuota CPNS 2014 lebih besar dibanding periode 2013. Hal ini terkait  banyaknya  kuota CPNS baru tahun 2013 yang lalu tidak terisi.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (KIP) Kemen PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, kuota rekrutmen CPNS 2013 ditetapkan sekitar 65 ribu. Namun dari hasil seleksi CPNS yang dilakukan kemarin, ternyata tidak seluruh kuota terisi.

Herman mengatakan bahwa instruksi dari Menteri PAN-RB sudah jelas, yakni meluncurkan kuota CPNS yang tidak terserap tahun lalu ke seleksi CPNS 2014 ini. Dari total kuota CPNS 2013 sebanyak 65 ribu, hanya terisi sejumlah 58.796 kursi saja.

 Sehingga masih ada kursi sisa sebanyak 6.200-an kuota. Dengan asumsi kuota CPNS baru tahun depan tetap 65 ribu dan mendapatkan tambahan 6.200 kursi dari luncuran periode 2013, berarti kuota totalnya mencapai 71.200 kursi. (sumber: http://ekoprasojo.com)

Tetapi meskipun kuota bertambah, anda tetap harus mempersiapkan diri dengan baik. Karena, anda harus lulus passing grade yang kemudian diranking sebelum anda dinyatakan lulus sebagai CPNS. Dengan demikian, jika anda tidak lulus passing grade maka anda dinyatakan tidak lulus sebagai CPNS meskipun anda adalah pelamar tunggal diformasi tersebut.

Thursday, January 16, 2014

Guru Inti akan dihapus dalam Implementasi Kurikulum 2013

Seperti yang kita ketahui dalam tahapan implementasi kurikulum 2013 guru inti mempunyai peran dalam memberikan informasi mengenai kurikulum 2013 ke guru sasaran. Namun menurut sumber yang saya baca kemarin (kompas.com) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghapus peran guru inti dalam implementasi kurikulum 2013. Hal ini dilakukan agar implementasi kurikulum itu dapat lebih efektif dan efisien. Sebelumnya runutannya adalah dari pelatihannya ke instruktur nasional, ke guru inti, dan guru sasaran.

Berdasarkan hasil evaluasi implementasi kurikulum 2013 yang dilakukan terbatas dan bertahap tahun lalu, diketahui ada banyak kekurangan. Setelah dirunut, kekurangan itu disebabkan banyaknya tahap yang harus dilalui sampai kurikulum tersebut benar-benar diterapkan pada peserta didik. Dengan dihapuskanya pran guru inti diharapkan guru sasaran akan lebih paham konsep dan materi mengenai kurikulum 2013 dan Pelatihan guru sasaran akan dilakukan langsung oleh instruktur nasional.

Jika seperti ini, implementasi kurikulum 2013 akan berjalan lebih baik karena proses penerimaan informasi yang langsung dari instruktur nasional. Tidak seperti sebelumnya proses penerimaan yang melalui beberapa tahapan sehingga mengakibatkan tafsir informasi yang berbeda-beda dikalangan guru sasaran maupun guru inti.


Tentunya, hal ini harus dibarengi dengan ketersediaan intruktur nasional. Apabila jumlah intrukturnya sedikit hal ini akan mengakibatkan gap waktu penerimaan informasi.. Jumlah instruktur hendaknya disesuaikan dengan jumlah guru sasaran. Sehingga, implementasi kurikulum 2013 dapat berjalan lancar dan serentak.

Wednesday, January 8, 2014

Istilah Kompetensi Inti dalam Kurikulum 2013


Dalam kesempatan saya akan memposting mengenai istilah Kompetensi Inti. Dalam kurikulum 2013 tidak dikenal lagi istilah Standar Kompetensi (SK) sekarang terdapat istilah baru yaitu Kompetensi Inti (KI). 


KI dalam Permendikbud No. 65 tahun 2013 tentang Standar Proses merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa KI adalah adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program. 

Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.

Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual
Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial
Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan
Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan

Bila anda ingin mengetahui rincian KI setiap mata pelajaran pada setiap jenjang silahkan kunjungi klik di sini. Dan download Permendikbud No. 67, 68, 69 atau 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum sesuai jenjang pendidikannya.

Artikel Terbaru